"Awal mula terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu berdasarkan laporan masyarakat dan beberapa masyarakat kampung Adi jaya yang menjadi korban peredaran uang palsu," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, modus operandi pelaku mengedarkan uang palsu (Upal) dengan cara pergi ke warung lalu membeli rokok kemudian pelaku membayar dengan menggunakan uang palsu (Upal) berupa Pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah).
Polisi mengamankan pelaku pengedar uang palsu berikut barang bukti uang palsu 3 (Tiga) lembar Pecahan Rp100.000,-(seratus Ribu Rupiah).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait