Uang Hasil melakukan Tindak Pidana Mengedarkan uang palsu dengan uang pecahan 1000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan 2000 sebanyak 16 lembar, uang pecahan 5000 sebanyak 25 lembar, uang pecahan 10.000, sebanyak 30 lembar, uang pecahan 20.000, sebanyak 14 Lembar.
Barang hasil pembelian dengan Upal Rokok dji sam soe 2 bungkus, Rokok Apache kecil 2 Bungkus,, Apache besar 1 Bungkus, Gudang garam Merah 1 Bungkus, Gudang Garam Hijau 2 Bungkus, Samporna Kretek 1 Bungkus, Rokok Surya 16 3 Bungkus.
"Tersangka dijerat tindak pidana mengedarkan uang palsu sebagaimana Bunyi pasal pasal 244 KUHPidana Jo pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait