WAYKANAN, iNewsWayKanan.id -Polsek Banjit Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah di Jalan poros Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Senin (01/04/2024).
Tersangka inisial AE (20) berdomisili Dusun Talang Kemiling Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto kronologis penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Kanitreskrim Polsek Banjit Aipda Salmon bersama personel Polsek Banjit sedang melaksanakan patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2024 guna mengantisipasi C3 (curat, curas dan curanmor) di jalan poros kelurahan pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Dalam perjalanan tersebut petugas melihat 2 (dua) orang laki - laki dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega ZR dengan No. Pol. BE 3699 WN sedang berhenti di pinggir jalan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait