WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Pemerintahan kabupaten (pemkab) Way Kanan melarang para aparatur sipil negara (ASN) yang ada wilayah setempat untuk menggunakan kendaraan dinas yang ber plat merah untuk mudik lebaran.
Seketaris daerah kabupaten Way Kanan Saipul mengatakan, pihak nya akan segera mengeluarkan surat edaran serta memberikan himbaun secara langsung terkait dengan larangan tersebut.
"Kita memang melarang kendaraan dinas aset digunakan kepentingan diluar dinas, jadi kita melarang untuk kendaraan dinas yang aset,"ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (03/04/2024).
Namun Saipul menjelaskan, untuk kendaraan dinas sewa kita sedang akan rapatkan untuk mengambil keputusan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait