Pemkab Way Kanan Tegas Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Tri Rahman
Pemkab Way Kanan Tegas Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik, Foto: FB Saipul

"Untuk kendaraan dinas sewa sedang kita akan rapatkan, karena kendaraan dinas Sewa ini kan kita sewa, dipakai maupun tidak dipakai Itu kita sudah bayar sewa, jadi kita belum pastikan secara kongrit untuk kendaraan dinas sewa, tapi untuk kendaraan aset dinas plat merah iya kita larang," ucapnya 

Saipul juga mengatakan, untuk para ASN juga dilarang menerima dan memberi parsel lebaran.

"Jadi kita juga tidak boleh menerima parsel dalam bentuk apapun terkait hari raya," tuturnya.

Untuk diketahui Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menertibkan surat edaran nomor GTF. 00.02/01/03/2024 yang melarang ASN untuk membawa kendaran dinas untuk mudik lebaran.

 

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network