ASN Way Kanan yang Bolos Kerja Hari Pertama usai Libur Lebaran akan Disanksi

Tri Rahman
ASN Way Kanan yang Bolos Kerja Dihari Pertama Pasca Libur Lebaran akan di Sanksi, Foto: ilustrasi MNC Portal

Saipul juga menjelaskan, tentang PP 94/2021 tentang disiplin ASN. untuk pelanggaran tingkat ringan dan tingkat sedang hukuman dapat berbeda beda. Berikut hukuman pelanggaran tingkat ringan dan sedang bagi para ASN.

"Untuk pelanggaran tingkat ringan sendiri itu ada yang berupa teguran lisan, bentuk teguran ini bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam satu tahun, yang kedua teguran tertulis, bentuk teguran ini berupa, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulaitif selama 4-6 hari dalam satu tahun, dan yang ketiga pernyataan tertulis tidak puas bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulaitif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun," katanya.

"Untuk tingkat sedang berupa, pertama pemotongan tukin sebanyak 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulaitif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun, yang kedua pemotongan Tukin sebanyak 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulaitif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun, dan yang terakhir pemotongan Tukin sebanyak 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulaitif 17-20 hari kerja selama satu tahun," jelasnya.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network