Dikarenakan Sdr. (A) Tidak memiliki kendaraan bermotor, kemudian Sdr. (A) Menghubungi Korban R (49) dengan via Telfon dan meminta untuk mengantarkan Pelaku ke desa wates kecamatan bumiratu nuban kabupaten lampung tengah dan Korban menyetujui permintaan tersebut.
Lalu korban (R) membonceng Pelaku (I) dengan menggunakan kendaraan sepeda motor jenis matic merek Honda Genio warna hitam merah dengan nopol BE 2513 HV menuju ke arah Wates Lampung Tengah dan bertemu dengan rekan Pelaku (I).
Kemudia Pelaku (I) meminta kembali dengan Korban (R) untuk mengantarkannya ke RM. Pucuk Daun yang berada di desa Kota Agung kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran untuk memesan angkutan umum jenis Bus agar bisa kembali kerumahnya.
Sesampainya di RM. Pucuk Daun, sekira pukul 00.30 WIB, pelaku meminta korban untuk membelikan minuman dan korban meninggalkan kendaraannya menuju ke RM. Pucuk Daun dengan kunci kontak masih menempel di kendaraan. Usai membelikan minuman, Korban keluar dari RM. Pucuk Daun sudah tidak melihat lagi Penumpang yang di duga Pelaku dan kendaraan yang di parkirkan di halaman," imbuh AKP Timur.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait