Rapat pleno yang dipandu oleh ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kabupaten Way Kanan Noprisyah Harianto diawali dengan melakukan penghitungan perolehan kursi di setiap daerah pemilihan yang dilanjutkan dengan penyusunan daftar nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Way Kanan.
Proses penghitungan kursi dan penyusunan daftar nama calon terpilih dicermati secara bersama-sama oleh peserta rapat dengan menampilkan perolehan suara sah partai politik dan suara sah calon pada setiap daerah pemilihan.
Pada proses penghitungan kursi dan calon terpilih tidak terdapat sanggahan ataupun keberatan dari peserta pemilu ataupun dari Bawaslu, sehingga selanjutnya KPU menetapkan perolehan kursi Partai Politik dan 40 calon tepilih dalam surat keputusan KPU Kabupaten Way Kanan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait