2 Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi  Karena Diduga Terlibat Pengedaran Obat Terlarang

Rizki Tri Setyo
2 Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi  Karena Diduga Terlibat Pengedaran Obat Terlarang, Foto: Rizki

Kasat menjelaskan, jika kedua pelaku mengaku sudah setengah tahun ini melakoni bisnis jual beli obat terlarang tersebut. Menurut mereka obat terlarang tersebut di beli secara online melalui salah satu laman media sosial.

Kasat mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 435 ayat (2) jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network