WAYKANAN, iNewsWayKanan.id -Bid Propam Polda Lampung melaksanakan kegiatan Gaktiblin (penegakan ketertiban dan kedisiplinan) dan Mitigasi Pelanggaran Disiplin bersama Bid Dokkes Polda Lampung terhadap pejabat utama (PJU), perwira, bintara dan ASN di Polres Way Kanan, Jum'at (14/06/2024).
Adapun kegiatan dipimpin oleh Kasubbidprovos Bidpropam Polda Lampung AKBP Zulman Topani,bersama Personel Subbidprovos Bidpropam Polda Lampung.
Sementara, sasaran kegiatan penerbitan displin yang dilakukan oleh tim Gaktibplin Polda Lampung meliputi sikap tampang, seragam kepolisian (Gampol), absensi kehadiran apel dan tugas, prilaku, identitas diri administrasi dan fisik serta senpi dinas Polri hingga tes urine.
Kasubbidprovos Bidpropam Polda Lampung AKBP Zulman Topani mengatakan kegiatan ini dilakukan guna mencegah atau meminimalisir pelanggaran karena sebagai anggota Polri harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.“Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Sementara kegiatan mitigasi memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan gambaran kepada pimpinan tentang kinerja pelaksanaan tugas Subbidprovos Bidpropam Polda Lampung serta memberikan pemahaman mengenai tugas pokok, peranan, dan kewenangan fungsi Provos.
Tak hanya itu, tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri lalu menjelaskan prinsip penyelesaian pelanggaran disiplin, tugas dan kewenangan fungsi Provos dan memberikan penjelasan terkait sanksi hukum diantaranya tindakan disiplin dan hukuman disiplin.
Lebih lanjut, dalam penertiban yang dilaksanakan di Polres Way Kanan disimpulkan secara garis besar sudah baik hanya ditemukan pelanggaran ringan berupa administrasi dan tidak menemukan pelanggaran berat.
AKBP Zulman juga menekankan kepada Kasi Propam dan juga para Kanit Provos Polsek jajaran Polres Way Kanan agar lebih aktif lagi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap personelnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait