"Saudara D Seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu mantan Kepala Kampung Sidoarji, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan yang diduga telah menyelewengkan dan menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) tahun anggaran 2020, yang tidak bisa di pertanggungjawabkan sebesar Rp394.971.416,00 ( Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Belas Rupiah )," jelas Kasat Reskrim.
Kasat juga menyampaikan saat ini masih dalam penyidikan awal, untuk lebih jelasnya akan diadakan Konfrensi Pers Nantinya, sehubungan saat ini Kapolres sedang tidak berada ditempat masih ada kegiatan di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait