Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa, selain ke Polres Way Kanan, hal tersebut bisa juga ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, disitu ada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), inspektorat, pengawasan di Kabupaten maupun di kejaksaan Negeri Way Kanan.
"Pada prinsipnya kita mengawal proses pembangunan di Desa, oleh karena itu langkah prefentif yang harus kita tempuh, untuk bisa mengawal para kepala kampung ini untuk dapat melakukan pembangunan di Kampung tersebut, tanpa harus melanggar aturan yang sudah digariskan oleh Pemerintah," tuturnya.
"Pembangunan Pemerintah di Desa itu harus tetap berjalan, yang salah adalah ketika tidak melakukan pembangunan, terus kegiatannya itu tidak ada fiktif, nah itu melanggar aturan," pungkas Kapolres.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait