LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Pihak Kepolisian Polsek Sekampung, Lampung Timur, meringkus 2 warga, yang diduga terlibat aksi pencurian dan penadahan. Salah satu pria tersebut sudah lanjut usia.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi Khisbiyantoro, pada Senin (8/7), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah SP (66) dan RM (43) warga Kecamatan Sekampung.
Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, yang menjadi korban tindak pidana pencurian tersebut adalah FN (23) warga Kecamatan Batanghari.
Peristiwa pencurian tas korban, diduga terjadi pada tanggal 23 Juni 2024, didepan sebuah rumah warga, diwilayah hukum Polsek Sekampung.
Tersangka diduga nekat menggasak tas yang berisi telepon genggam dan dompet, saat korban sedang sibuk membongkar paket dekorasi disalah satu rumah warga.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait