Polisi Tangkap 1 Pemuda di Way Kanan karena Diduga Bawa Lari dan Setubuhi Wanita di Bawah Umur 

Andi Siskarya
Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Way Kanan Diduga Bawa Lari dan Setubuhi Perempuan di Bawah Umur, (Foto: ilustrasi MNC Portal) 

Selanjutnya Ayah korban mencari korban di sekitar rumah, namun tidak dapat ditemukan lalu keesokan paginya pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi memberitahukan bahwa korban berada di Kecamatan Umpu Semenguk, bersama pelaku inisial NH.

Akan tetapi sampai saat ini korban tidak dikembalikan kepada orangtuanya, setelah di bujuk oleh kedua orang tuanya akhirnya korban mau memberitahu tentang keberadaannya.

"Tak dapat menerima perbuatan tersebut, kemudian pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti,” kata AKP Mangara.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib unit PPA berhasil mengamankan tersangka saat berada di Umpu Semenguk tanpa disertai perlawanan.

 

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasatreskrim.

 

Dari hasil pemeriksaan petugas, selama pelaku membawa lari korban bahwa diduga pelaku ini telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda. 

 

Dikarenakan perbuatan tersebut, yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan dalam Pasal 332 KUHP , Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network