"Korban M. Subakir tinggal seorang diri di gubuk tersebut dengan status cerai hidup," ungkapnya.
Ditambahkannya, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan.
"Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan selesai, jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting," tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait