"Lalu pelaku melihat kursi plastik tersebut sudah diduduki oleh korban. Karena merasa tersinggung, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut dan pelaku langsung menusuk bagian lengan korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis pisau badik yang sedang dipegang oleh pelaku," kata dia.
Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami luka robek dibagian lengan tangan sebelah kanan kemudian mendapatkan perawat medis di Puskesmas Baradatu. Korban juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk penanganan lebih lanjut.
"Hasil penyelidikan, pada Senin 28 Oktober 2024, petugas berhasil menangkap pelaku di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait