Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan 5 (lima) butir amunisi tajam kaliber 5.56 milik terduga pelaku RC.
“Kapolres juga mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, karena ada konsekwensi hukum akibat perbuatan tersebut, sekalipun itu pelaku kejahatan tetap berlaku asas praduga tak bersalah” sambungnya.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua agar tidak terulang kembali,” pesannya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait