Pria di Way Kanan Diduga Modus Pinjam Sertifikat Tanah Kebun 2 Hari, Ternyata Digadaikan di Rentenir
WAYKANAN, inewsWayKanan.id - Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di Kampung Purwa Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Minggu (16/02/2025).
Tersangka inisial YP (36) berdomisili di Kampung Tanjung Way Tawar, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Iptu Lusiyanto, menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu Tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, telah terjadi tindak pidana Penipuan dan penggelapan sertifikat Tanah kebun.
Modusnya diduga pelaku datang kerumah korban dan memohon meminjan sertifikat korban dan berjanji akan mengembalikan sertifikat dalam 2 (dua) hari.
Namun, setelah 2 (dua) hari sertifikat belum dikembalikan lalu sekitar tanggal 20 November 2024 datang seorang rentenir ke rumah korban, dengan maksud untuk menagih uang sejumlah RP20 Juta rupiah dikarenakan diduga pelaku menggadaikan serifikat tersebut ke rentenir.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait