Danpuspomad: Kopda Basarsyah Terancam Pasal Berlapis

Ira Widyanti
Ws Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, mengungkapkan berdasarkan alat bukti dan pengakuan tersangka, Kopda Basar mengakui telah menembak mati tiga polisi. Foto: Ira Widyanti

Eka menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung dalam proses hukum terhadap dua anggota TNI yang terlibat dalam insiden penggerebekan judi sabung ayam yang berujung pada tewasnya tiga anggota Polri.

"Kopda B memiliki senjata pabrikan yang bukan organik, sehingga dikenakan juga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata," jelasnya.

Selain Kopda Basar, seorang anggota TNI lainnya, Peltu YHL, dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network