Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas

Ira Widyanti
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas, (Foto: iNews.id)

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

 

 

*Artikel ini sudah terbit di iNews.id dengan judul: Eks Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network