"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
*Artikel ini sudah terbit di iNews.id dengan judul: Eks Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait