"Adegan krusial ada di urutan 14 dan 15 dimana tersangka menusuk korban menggunakan pisau atau sajam ke arah leher kiri korban sebanyak satu kali dan penusukan ke arah dada sebelah kiri sebanyak satu kali, menyebabkan korban mengalami luka yang fatal," ujar Pande saat dikonfirmasi, Senin (19/5).
Diketahui, buntut aksi penikaman yang dilakukan oleh Agus Sadewo, massa melakukan aksi pembakaran dan mengamuk di rumah Kepala Kampung Gunung Agung.
Terkait adanya aksi pembakaran usai terjadi duel maut tersebut, Pande meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait