Pande menuturkan, tindak lanjut atas kasus tersebut, hari ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka Agus dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Editor : Yuswantoro
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
