Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan yang Picu Pembakaran Rumah Lurah di Lampung Tengah

Ira Widyanti
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan yang Picu Pembakaran Rumah Lurah di Lampung Tengah, (Foto: Ira W)

Pande menuturkan, tindak lanjut atas kasus tersebut, hari ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka Agus dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

 

 

 

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network