Mantan Kepala BPN dan Oknum PPAT Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka

Ira Widyanti
Mantan Kepala BPN Lampung Selatan ditetapkan tersangka korupsi, (Foto: Ira W, MPI)

Tanah tersebut masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI. Namun, ternyata beralih kepemilikannya kepada orang lain. 

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang, dimana diantaranya yaitu para tersangka untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut," ujar Armen, Rabu (25/5). 

Modus yang digunakan para tersangka, lanjut Armen, Lukman yang merupakan Kepala BPN Lampung Selatan saat itu memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas lahan yang miliki oleh Kementerian Agama tersebut. 

Padahal, bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh saksi berinisial AF dan tersangka Theresia adalah palsu. Selain itu, kata Armen, tersangka Theresia juga mengetahui data yang diberikan para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah tidak palsu.

Bukannya menolak, lanjut Armen, tersangka Theresia malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya.

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network