"Namun tersangka (Theresia) bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, tapi malah menerbitkan SHM. Padahal lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama," tuturnya.
Armen mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait lain guna mengetahui adanya pihak lain yang terlibat perkara ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan masih adanya penambahan tersangka dalam perkara ini.
Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait