JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyebut dari 1.419 korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit, jumlah kerugiannya mencapai Rp555 miliar.
Dari jumlah kerugian dari investasi robot trading Fahrenheit tersebut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah rekening. Penyitaan tersebut berkerjasama dengan pihak PPATK.
"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Dari pemblokiran rekening tersebut, kata Gatot, pihaknya menyita uang senilai Rp70 miliar. Uang itu diduga terkait dengan perkara robot trading.
"Dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ujar Gatot.
Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS. semua tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait