Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPD LDII Way Kanan salurkan 3.654 Bingkisan Daging Kurban kepada Masyarakat dan Stakeholder
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pencuri HP di Banjit Way Kanan

Rabu, 22 Juni 2022 | 11:09 WIB
  • author Petrus Sumarno
Polisi Tangkap Pencuri HP di Banjit Way Kanan
Banjit Tangkap Pelaku Curat HP di Pasar Banjit, Way Kanan (Foto: Ilustrasi iNews.id)

WAY KANAN, iNews.id - Seorang pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Dusun Sendang Sari Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Rabu (22/06/2022).

Tersangka inisial AH (33) warga Dusun Sendang Sari Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada Jumat, 17-06-2022 pukul 22:00 WIB, saat Rahayu tidur dikamar depan mendengarkan musik dengan menggunakan headset di rumahnya di Dusun Sindang Sari Kelurahan Pasar Banjit.

Korban baru menyadari Handphone miliknya sudah hilang saat terbangun pada pukul 05:00 WIB untuk melaksanakan sholat subuh.

Rahayu sempat melakukan pencarian akan tetapi HP miliknya sudah tidak ada lagi dikamar hanya tertinggal headset yang telah terpotong.

Modus pelaku melakukan curat dengan cara membuka jendela kamar korban dan memotong headset lalu mengambil HP milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 (satu) unit hp merk VIVO V21 warna biru setelah itu pelapor melaporkan peristiwa ini ke Polsek Banjit.

Sementara kronologis penangkapan pada hari Minggu, 19-06-2022 pukul 01:00 WIB TEKAB 308 Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AH beserta barang bukti di Pasar Banjit Kelurahan pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kini pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut