Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksin Covid-19
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/07/11/424b0_naik-krl-dan-ka-lokal-wajib-vaksin-covid-19.png)
JAKARTA, iNews.id - Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) mulai 17 Juli 2022 akan melakukan penyesuaian operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter dan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi yaitu KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA-KA Lokal. Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022.
Aturan ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022. Dimana pengguna wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal.
“Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,” tegas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resminya, Minggu (10/7/2022).
Editor : Yuswantoro