WAY KANAN, iNews.id - Sempat viral dan ramai informasi dimasyarakat Perihal pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Way Kanan Ari Saputra dari Fraksi Partai PAN oleh Adiwijaya dikarenakan karena Ari terlibat penyalahgunaan narkoba.
Namun ketua DPD Partai PAN kabupaten Way Kanan Rozali Usman menegaskan bahwa adanya PAW tersebut bukan karena Ari Terlibat Penyalahgunakan Narkoba, melainkan karena dia tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali dari DPD Partai PAN Way Kanan.
Hal tersebut diungkapkan Rozali Usman usai Pelantikan PAW Adiwijaya di kantor DPRD Way Kanan, Rozali Usman menuturkan sebab sebab dilaksanakannya PAW terhadap Ari Saputra.
Surat Peringatan 1 (SP 1) diberikan Partai Kepada Ari Saputra saat dirinya tidak mengikuti rapat Formatur penentuan calon ketua DPD PAN Way Kanan. dimana dalam Rapat Formatur ditentukan 5 orang calon Namun dirinya tidak hadir, sehingga DPW PAN Lampung memberikan SP 1 Kepada Ari Saputra.
Surat Peringatan ke 2 (SP 2) diberikan Kepada Ari karna dia tidak masuk kerja atau menjalankan tugas selama satu tahun setengah. dasar SP 2 adalah surat Dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Way kanan, dimana Ari Saputra mendapat teguran dari BK, terkait tidak masuk Kerjanya Ari Saputra.
Rozali juga menambahkan Partai juga telah melayangkan Surat peringatan ke 3 (SP 3) kepada Ari Saputra, akibat dia melalaikan kontribusinya kepada Partai.
“Ari Saputra berdasarkan Catatan sudah 6-7 Bulan tidak memberikan kontribusi Kepada partai, sebagai Konsekuensi dia selaku anggota Dewan Dari Partai PAN,” Terang Rozali Usman.
Hal tersebut tentunya meluruskan informasi yang berkembang, viral dan ramai di masyarakat Bahwa Ari Saputra Di PAW karena terlibat penyalahgunaan Narkoba.
“Dia di PAW bukan karena Narkoba, dan juga belum ada putusan pengadilan, tapi karena sudah mendapat SP sebanyak 3 kali dari Partai,” Sambung Rozali.
Terkait Adanya Keberatan dari Ari Saputra terkait PAW itu, Rozali mempersilahkan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Silakan saja kalau ada upaya hukum, karena itu memang hak Selaku Warga negara,” pungkas Rozali.
Editor : Yuswantoro