Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPD LDII Way Kanan salurkan 3.654 Bingkisan Daging Kurban kepada Masyarakat dan Stakeholder
Advertisement . Scroll to see content

PAW Sisa Jabatan, Bambang Suwandi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Way Kanan Gantikan Rozali Usman

Senin, 05 Februari 2024 | 17:45 WIB
  • author Afda Zikrila Tidar
PAW Sisa Jabatan, Bambang Suwandi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Way Kanan Gantikan Rozali Usman
PAW Sisa Jabatan, Bambang Suwandi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Way Kanan Gantikan Rozali Usman, Foto: DPRD Wk

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Rapat Paripurna digelar dalam Rangka Pelantikan Anggota DPRD Way Kanan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan, Senin (5/02/2024).

Diketahui bahwa, pengucapan Sumpah Janji/Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Way Kanan sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yakni Atas Nama Bambang Suwandi, S.Pd. Dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil 4) Kecamatan Baradatu dan Gunung Labuhan.

Sebagai informasi, pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Way Kanan Masa Jabatan 2019-2024. Nomor : G / 112 / B.01/ HK / 2024 Yakni Mengangkat Saudara Bambang Suwandi, S.Pd,. Menggantikan Rozali Usman, SH,.

Paripurna Istimewa Tersebut dipimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Way Kanan, Nikman dan Wakil Ketua, Romli. Serta 21 Anggota DPRD Way Kanan Lainnya.

Paripurna itu juga di Hadiri Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya beserta Jajaran Forkopimda serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Way Kanan.

Pada kesempatan itu, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengucapkan selamat dan sukses atas Dilantiknya Bambang Suwandi untuk melanjutkan perjuangan Almarhum Rozali sebagai Wakil Rakyat di DPRD Way Kanan.

Editor: Yuswantoro

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut