get app
inews
Aa Text
Read Next : 4,59 Gram Sabu-Sabu dan Tersangka Berhasil Diamakan Polisi di Tanggamus

Dua Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Dibekuk Polisi

Minggu, 17 Juli 2022 | 02:52 WIB
header img
Anggota Satreskrim Polres Tanggamus saat mengamankan dua pelaku pengeroyokan. (Foto: Rizki)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

 

"Kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," tandasnya. (Rizki)

Editor : A. Natalis Sapta Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut