Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi di Limau Identifikasi Kasus Warga Tertimpa Motor Bermuatan Kayu di Kelumbayan
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Dibekuk Polisi

Minggu, 17 Juli 2022 | 02:52 WIB
  • author rizki
Dua Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Dibekuk Polisi
Anggota Satreskrim Polres Tanggamus saat mengamankan dua pelaku pengeroyokan. (Foto: Rizki)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

 

"Kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," tandasnya. (Rizki)

Editor: A. Natalis Sapta Aji

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut