get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Mantap Brata di Polda Lampung Diawasi Langsung Tim Mabes Polri, Ini Tujuannya

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Angkat Bicara Soal Peristiwa Berdarah di Rumahnya

Senin, 18 Juli 2022 | 17:18 WIB
header img
Kadiv Propam Ferdy Sambo Angkat Bicara Soal Peristiwa Berdarah di Rumahnya (Foto: Okezone)

“Dugaan pencurian dan/atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUH Pidana juncto Pasal 372, Pasal 374 KHUPidana, tindak pidana meretas dan/atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi,” ujarnya.

Namun demikian, Kamarudin menyebut pihaknya belum mencantumkan siapa nama terlapornya. Dalam hal ini, terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja, pihaknya menyertakan sejumlah bukti dalam membuat laporan hari ini.

“Terlapornya lidik (penyelidikan). Bukti-bukti sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri, kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak-menembak,” jelas dia.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut