get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Pimpin Apel Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan, Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Polisi Tembak Pelaku Curat Ranmor di Way Tuba, Karena Melawan Saat Ditangkap

Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:29 WIB
header img
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curat Ranmor di Way Tuba Ditembak Polisi (Foto: ResWK/Oto)

Setelah itu, TSK langsung kami larikan ke rumah sakit terdekat dan setelah mendapatkan pertolongan pertama JW dibawa ke Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim.

Dari tangan TSK turut diamankan pula gagang kunci letter T untuk aksi kejahatan berikut STNK dan sepeda motor honda revo absolut warna hitam No.Pol : B 6222 SXV milik korban.

"Sementara jika terbukti bersalah TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut