Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPD LDII Way Kanan salurkan 3.654 Bingkisan Daging Kurban kepada Masyarakat dan Stakeholder
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tembak Pelaku Curat Ranmor di Way Tuba, Karena Melawan Saat Ditangkap

Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:29 WIB
  • author Andi Siskarya
Polisi Tembak Pelaku Curat Ranmor di Way Tuba, Karena Melawan Saat Ditangkap
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curat Ranmor di Way Tuba Ditembak Polisi (Foto: ResWK/Oto)

Setelah itu, TSK langsung kami larikan ke rumah sakit terdekat dan setelah mendapatkan pertolongan pertama JW dibawa ke Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim.

Dari tangan TSK turut diamankan pula gagang kunci letter T untuk aksi kejahatan berikut STNK dan sepeda motor honda revo absolut warna hitam No.Pol : B 6222 SXV milik korban.

"Sementara jika terbukti bersalah TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut