get app
inews
Aa
Read Next : Lapas Way Kanan Bersama Puskesmas Negeri Baru Gelar Penyuluhan Kesehatan Bagi Warga Binaan

Kapolres Way Kanan Warning Anggota yang Lakukan Pelanggaran Berat akan di PTDH

Senin, 25 Juli 2022 | 11:42 WIB
header img
Kapolres Way Kanan Warning Anggota yang Lakukan Pelanggaran Berat akan di PTDH (Foto: Humasreswk / Oto)

WAY KANAN, iNews.id - Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna memberikan beberapa arahan kepada anggota Polres Way Kanan dalam kegiatan apel pagi di Lapangan Mako Polres Way Kanan. Senin (25/07/2022).

Kegiatan apel dihadiri Pejabat Utama, anggota Polres Way Kanan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri Polres Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengucapkan alhamdulillah pada kesempatan pagi hari ini kita masih diberi kesehatan walafiat untuk melaksanakan apel pagi yang cerah.

Lanjut Kapolres, beberapa perhatian terkait perkembangan situasi yang pertama agar dipahami dan dimengerti oleh semua jajaran semua personil terkait dengan penanganan Covid-19 sudah mulai naik.

Meskipun demikan, tingkat keparahannya tidak seperti yang varian-varian sebelumnya mudah-mudahan kita selalu diberi kesehatan.

"Kita jaga kesehatan dengan olahraga mandiri secara rutin dan pola makan seimbang dengan makanan yang diperlukan tubuh untuk mendapat semua vitamin dan nutrisi sehingga selalu sehat,"ujarnya.

Selanjutnya Kapolres menyampaikan atensi bapak Kapolda Lampung bahwa jangan sampai ada pelanggaran di tingkat Polres atau Polsek dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Berlaku juga di setiap pelayanan publik dan fungsi penegakan hukum disepakati tidak ada lagi pelanggaran,"kata Kapolres.

"Rekan-rekan, mari kita kuatkan kembali niat kita untuk mengabdi kepada masyarakat dengan tulus dan baik,"Imbuhnya.

Ditegaskan Teddy bahwa terkait dengan pelanggaran anggota, pimpinan sudah komitmen berdasarkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 apabila ada personel yang melakukan pelanggaran kemudian dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Maka sesuai rekomendasi pimpinan/ankum, penilaian itu bukan berdasarkan subjektif akan tetapi berdasarkan indikator-indikator layak atau tidak layak oknum tersebut dipertahankan menjadi anggota Polri.

"Beberapa indikator ini layak atau tidak layak akan ditentukan kategorinya mulai dari pelanggaran ringan, sedang atau berat namun demikan Kapolres berharap ini tidak terjadi di Polres Way Kanan,"pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut