Subiyanto menjelaskan, terhadap para tersangka tersebut, terancam atas tindak pidana perjudian Online sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Silahkan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," Himbau Wakapolda.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rahman Nafarin mengatakan, Saat ini para tersangka masih mereka kembangkan, "karena para pelaku baru kita amankan dua hari yang lalu," ujar Ari.
Kegiatan Konferensi pers tersebut dilaksanakan dengan mematuhi Protokol kesehatan. Turut hadir dalam Konferensi pers tersebut, Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol. Ari Rahman Nafarin, Kasubdit V Siber, AKBP. Yusriandi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP. Rahmad Hidayat.
Editor : Yuswantoro