get app
inews
Aa Read Next : Jihan Nurlela Adik Mantan Wagub Nunik Raih Suara Terbanyak DPD RI Lampung di Link Real Count KPU

Mosi yang Ditandatangani 91 Anggota DPD RI, Senator Bustami: Murni Berangkat Dari Kesadaran Politik

Senin, 15 Agustus 2022 | 21:55 WIB
header img
Permintaan dari mayoritas anggota DPD RI untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dari utusan DPD RI (Foto: Senator Bustami)

Sementara Senator asal Kalimantan Barat, Sukiryanto, meminta pimpinan untuk mempercepat proses pemberhentian Fadel Muhammad tanpa perlu meminta pertimbangan BK DPD RI.

“Tidak perlu ke BK. Ini Paripurna, sidang tertinggi. Putuskan saja di sini," ucapnya. 

Sedangkan Senator asal Jambi, M Syukur meminta agar prosesnya dijalankan sesuai aspirasi anggota.

Pimpinan Sidang, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, menjelaskan, persoalan Fadel Muhammad akan diserahkan kepada BK DPD RI untuk diputuskan agar mendapatkan legitimasi. 

"Sudah disepakati untuk aspirasi dari 91 anggota terkait mosi tidak percaya kepada Pak Fadel, kita serahkan kepada BK DPD RI," ujar Mahyuddin. 

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan pemberhentian Fadel Muhammad tata tertibnya ada di MPR RI, khususnya di pasal 29. 

"Bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, diusulkan oleh fraksi atau kelompok DPD RI dan lainnya," papar LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, pada Rapat Pimpinan juga sudah diputuskan agar persoalan Fadel Muhammad diserahkan kepada BK DPD RI. "Hasil dari BK nantinya, itu yang kita ikuti. Setelah itu kita bersurat ke MPR RI," papar LaNyalla.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut