get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Way Kanan Serahkan Barang Bukti Berupa 17 Potong Batang Rel Kereta Api kepada Pihak KAI

Mulai 30 Agustus 2022, Seluruh Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas Wajib Vaksin Booster

Minggu, 28 Agustus 2022 | 09:35 WIB
header img
Mulai 30 Agustus 2022, Seluruh Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas Wajib Vaksin Booster (Foto: KAI DIVRE IV Tanjung Karang)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan bahwa perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

"KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Jaka.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut