Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Way Kanan Serahkan Barang Bukti Berupa 17 Potong Batang Rel Kereta Api kepada Pihak KAI
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 30 Agustus 2022, Seluruh Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas Wajib Vaksin Booster

Minggu, 28 Agustus 2022 | 09:35 WIB
  • author Andi Siskarya
Mulai 30 Agustus 2022, Seluruh Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas Wajib Vaksin Booster
Mulai 30 Agustus 2022, Seluruh Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas Wajib Vaksin Booster (Foto: KAI DIVRE IV Tanjung Karang)

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut