TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengungkap DPO kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, RW (16).
"Pelaku sebanyak 2 orang berinisial NH (30), dan INS (22) warga Tiyuh Panaragan Jaya Indah Rt 10 Rw 03 Kec Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, kami tangkap pada hari Rabu (21/9/2022) sekira jam 18.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap kedua (pelaku ) tersebut.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi yang diwakili Kasat Reskrim IPTU Dailami membenarkan bahwa pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama NH.
Penangkapan itu terjadi di pos Satpam GMP yang beralamatkan di PT. GMP RT/RW 07/07 Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Saat diinterogasi petugas bahwa NH mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban dan dilakukan secara bersama-sama dengan temannya yang bernama INS pada malam minggu tanggal 23 Maret 2021.
Editor : Yuswantoro