Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Tim Tekab 308 Presisi melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama INS di Cafe Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Tersangka berhasil diamankan tanpa ada perlawanan dan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat.
Kedua tersangka ini kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut Kasat menerangkan, awal kejadian sekira pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira Jam 23.00 Wib di kamar kos-kosan BRD yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua orang terduga Pelaku berinisial NH dan INS terhadap korban RW (16).
"Keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga pelaku an.NS dan INS," ungkap Kasat.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Editor : Yuswantoro