Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral di Medsos Wanita jadi Korban, Polda Lampung Imbau Masyarakat Waspada dan Peduli Kasus KDRT
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Segera Panggil Rizky Billar Atas Laporan KDRT oleh Istrinya Sendiri Lesti Kejora

Kamis, 29 September 2022 | 17:58 WIB
  • author Ravie Wardani
Polisi Segera Panggil Rizky Billar Atas Laporan KDRT oleh Istrinya Sendiri Lesti Kejora
Polisi Segera Panggil Rizky Billar Atas Laporan KDRT oleh Istrinya Sendiri Lesti Kejora, Foto: iNews.id

Atas situasi ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal Undang Undang nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar telah menikah pada 19 Agustus 2021 lalu. Dari pernikahannya, mereka telah memiliki seorang anak yang diberi nama Muhammad Leslar Al Fatih Billar.

*Sumber: https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/29/33/2677462/rizky-billar-segera-dipanggil-dalam-kasus-dugaan-kdrt-yang-dilaporkan-lesti-kejora

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut