WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Kronologi pencabulan oknum guru terhadap 5 siswi SD di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan akhirnya terungkap. Kelima siswi SD ini diketahui masih di bawah umur, rata-rata berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Sementara itu, tersangka berinisial DR (56) merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS, berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Tersangka kini sudah berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna kemudian menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 wib. Hal itu bermula ketika korban D (8) siswi kelas 3 SD sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah, tiba-tiba dipanggil oleh pelaku ke ruang guru.
Setelah itu, korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah.
Oknum Guru SD Ditangkap Polres Way Kanan, Diduga Sudah Cabuli 5 Siswa, Foto: Tangkapan layar.
Sesampainya di lokasi, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi atau toilet, sambil mengancam korban agar tidak menolak ataupun menjerit. Apabila menjerit atau menolak ajakan pelaku, korban diancam tak naik kelas bahkan diturunkan kelasnya.
Disitulah pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban yang ketakutan langsung berlari kembali ke ruang kelas, sementara pelaku dengan santainya kembali ke ruang guru.
Korban mengalami trauma dan menderita kesakitan dibagian intimnya. Korban lantas mengadukan perbuatan bejat oknum guru SD itu kepada orangtuanya
Mendengar hal tersebut, E selaku ibu korban tidak terima dan melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban D menerangkan kalau aksi cabvul oknum guru SD itu juga ternyata dilihat oleh 4 orang teman korban yang masih satu kelas.
Ternyata tak hanya jadi saksi, ke-4 teman korban juga mengalami perlakuan yang sama, yaitu dicabuli oleh oknum guru insial DR.
Ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban D, keempat korban lainnnya saling melihat satu sama lain.
Tak lama setelah dilaporkan oleh oranghtua korban, pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB, Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kronologi oknum guru cabuli 5 siswi SD, berawal diajak ke toilet. Foto: kolase iNewsWayKanan.id
Tersangka ditangkap di Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Dari kejadian Itu, didapatkan jumlah korban pencabulan guru SD itu berjumlah 5 (lima) orang yakni D, AW, PS, TNY dan MO. Kelimanya masih berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 (tiga) sekolah dasar.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lain yakni inisial AW dan MO pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 Wib.
Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada Senin 3 Oktober 2022, sekitar pukul 09.30 wib.
Setelah tersangka ditangkap, barang bukti berupa pakaian korban dan 1 (satu) unit HP android milik pelaku diamankan oleh polisi. Ternyata, didalam galeri HP pelaku terdapat foto – foto kemaluan korban.
Barang-barang bukti itu kemudian dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam maksimal hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana pidananya ditambah 1/3 Dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Editor : Hikmatul Uyun