Berdasarkan keterangan MR, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari saudara inisial A yang beralamat di Jakarta.
Sementara A bertransaksi narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan jasa ojek untuk menemui MR sesuai dengan waktu dan tempat di Jakarta yang sebelumnya sudah ditentukan.
Narkotika jenis sabu, diedarkan di Kampung Killing – Killing Kecamatan Negeri Besar dengan cara bertransaksi secara langsung dirumah milik TSK MR melalui perantara berinisial MJ yang merupakan rekan dari MR.
Dalam 1 (satu) gramnya tersangka MR biasa membagi atau memecah menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan rincian 7 (tujuh) paket dijual dengan harga Rp200. Ribu dan 3 (tiga) paket dijual dengan harga Rp150 ribu.
Dari total sabu yang diamankan seberat 27,46 gram tersebut, jika sudah terjual dan diedarkan oleh tersangka menjadi + 270 paket.
"Dengan demikian Satresnarkoba sama saja telah menyelamatkan 270 jiwa yang akan menjadi korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut," ujarnya.
"Pasal yang dilanggar untuk tersangka MF dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 (ayat) 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tambahnya.
"Sedangkan TSK MR dan MJ dapat dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Kapolres.
Editor : Yuswantoro