Logo Network
Network

Polisi Berhasil Tangkap 3 Tersangka Terduga Pengedar Narkoba di Way Kanan

Syafari
.
Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:03 WIB
Polisi Berhasil Tangkap 3 Tersangka Terduga Pengedar Narkoba di Way Kanan
Polisi Berhasil Tangkap 3 Tersangka Terduga Pengedar Narkoba di Way Kanan, Foto: Polres Wk.

WAY KANAN, iNewswaykanan.id - Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry, dan Kasatres Narkoba Iptu Sigit Barazili, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 di Mako Polres Way Kanan

Melakukan ekspose hasil kegiatan Satresnarkoba Polres Way Kanan dalam rangka penanggulangan terhadap kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Hukum Polres Way Kanan.

Upaya pemberantasan jaringan narkoba membuahkan hasil, dibuktikan oleh Jajaran Satnarkoba Polres Way Kanan dalam sepekan berhasil meringkus 3 pengedar narkotika jenis sabu berinisial MF (39), MR (34) dan MJ (31).

Tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

Penangkap pertama pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 Wib, petugas berhasil mengamankan MF berdomisili di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. 

MF ditangkap dikediamannya di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dengan mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 (satu koma sebelas) gram.

Lalu 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) bungkus kotak rokok dan balutan kertas tissue warna putih.

Berdasarkan keterangan MF, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari saudara inisial GP yang beralamatkan di Tulang Bawang, dengan cara bertemu langsung.

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, kemudian mf menjualnya kembali, dengan cara calon pembeli datang langsung kerumahnya lalu MF menyerahkan kepada calon pembeli secara langsung.

Tersangka MF menjual barang haram tersebut dengan harga Rp200 ribu per satu bungkus klip kecil.

Follow Berita iNews Waykanan di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini