Usai disetubuhi pacarnya, korban mengadu kepada orangtua.
Mendengar hal tersebut, orang tua korban murka dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari guna ditindak lanjuti.
Akhirnya, pelaku pun berhasil diringkus petugas kepolisian saat sedang sembunyi di rumah korban,
“Petugas Kepolisian Polsek Batanghari berhasil mengamankan tersangka saat bersembunyi di dalam rumah korban pada Selasa (18/10/22) sekira pukul 01.00 WIB,” imbuh Kapolsek.
Beberapa barang bukti pun diamankan untuk melengkapi berkas penyelidikan.
“Selain tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, juga turut menyita barang bukti berupa pakaian korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait kasus pencabulan tersebut,” tutupnya Kapolres.
Atas perbuatan bejatnya, siswa SMA ini pun terancam hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, (*)
Editor : Hikmatul Uyun