WAY KANAN, iNewswaykanan.id - Menindaklanjuti instruksi Kapolri, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Way Kanan tak lagi akan melakukan tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas, dan melakukan penarikan seluruh blangko/surat tilang manual yang ada pada personilnya, dan akan memberikan surat teguran bagi para pelanggar.
Hal tersebut dalam menindak lanjuti intruksi kapolri, dan juga sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah praktek yang mengarah pada dugaan pungutan liar yang ada diwilayah hukum Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Tedyy Rachaesna melalui melalui Kasat Lantas AKP Elvis Yani mengatakan, Polres way kanan tidak akan melakukan penilangan manual dan menarik semua blangko penilangan sebagai langkah dalam menindaklanjuti intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi blangko tilang sudah kita tarik semua, untuk sekarang yang dilakukan akan memberikan surat teguran Langsung untuk kepada para pelanggar, Dan untuk E-TLE sedang berkordinasi Ke Ditlantas Polda Lampung," ujarnya saat memberikan keterangan Kamis (03/11/2022).
Editor : Yuswantoro