LAMPUNG BARAT, iNewsWayKanan.id - Beredar pemberitaan viral di beberapa media online, Rabu (4/1/2023) tentang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat belum ditangkap oleh Polsek Pesisir utara Polres Lampung Barat.
Kronologis kejadiannya berawal dari laporan pengaduan tertulis orang tua kandung korban FA (28), warga Pekon Lemong Kec. Lemong Pesisir Barat tentang perkara perbuatan cabul yang terjadi pada Sabtu (24/12/2022) ke Polsek Pesisir utara.
Pelapor FA ketika itu, telah membuat laporan pengaduan tertulis pada hari sabtu (31/12/2022) di Polsek pesisir utara tentang terjadinya tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh terduga pelaku MH (40), warga Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.
Terduga pelaku MH telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung pelapor berinisial AN (5), yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2022, sekira pukul 14:00 WIB. Dan kejadian tersebut telah dipergoki oleh nenek korban atau ibu kandung pelapor.
Editor : Yuswantoro