PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Diduga kerap menipu seorang ibu rumah tangga asal Pringsewu-Lampung berinisial M (56) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung pada Kamis (19/1/23).
Berdasarkan informasi, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini kerap melakukan penipuan terhadap para korban yang mayoritas berprofesi pedagang sembako.
Dan tak main-main, korban dari kasus ini disebut mencapai puluhan orang dan tidak hanya warga kabupaten Pringsewu tetapi juga berasal dari beberapa kabupaten lain.
Adapun modusnya, pelaku membeli sejumlah barang kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.
Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan hingga puluhan juta rupiah.
Salah satu korban penipuan asal kecamatan Gadingrejo sarminah (70) tahun mengatakan "tadinya saya berharap uang saya Rp58 juta bisa kembali dengan cara kekeluargaan, namun Marni tidak ada etikat baik jadi di proses secara hukum" ucapnya.
Editor : Yuswantoro