Ditangkapnya M, kata kasat, menindaklanjuti laporan pengaduan sejumlah korban yang sampaikan kepada Polisi beberapa waktu yang lalu. "Ya penangkapan ini menindaklanjuti sejumlah laporan Polisi yang disampaikan para korban," terangnya.
Lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah ditahan dirutan Polres Pringsewu.
"Untuk sementara ini proses penyidikan masih berjalan dan terus kami kembangkan," ungkapnya.
Sementara itu dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 379a KUHP tentang Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.
"Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun," tandasnya.
Editor : Yuswantoro