WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Way Kanan. Kamis (26/01/2023).
Ketiga Tersangka ditangkap di tempat berbeda dengan inisial yakni AL (38) warga Kelurahan Karta Mulya Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan. NM (25), warga Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. MTR (28) warga Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan dari hasil pengungkapan ini pihaknya mengamankan tiga tersangka di tempat dan waktu berbeda.
Dimana satu pelaku AL diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu lalu dua pelaku NM dan MTR merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu. Ada tiga LP terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini.
Pertama pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 WIB dengan TSK AL dengan TKP di Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Dari pengungkapan TSK AL itu, petugas Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 20,93 (dua puluh koma sembilan tiga) gram yang dibalut plastik hitam didalam kantong depan sweater merek “EIGER” warna hitam milik AL.
Kedua pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 Wib dengan penyalahguna berinisial NM (25) dengan TKP di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,06 (Nol koma nol enam) gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil bekas pakai, Seperangkat alat hisap (bong), 3 (tiga) buah korek api gas,1 (satu) buah pipet karet berwarna oranye,1 (satu) buah pipet yang menyerupai sekop,1 (satu) buah cotton bud, 1 (satu) lembar kertas timah rokok.
Untuk ungkap kasus ketiga pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 Wib di Dusun Bumi Sakti Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu,dengan tersangka MTR (28).
Lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti yang disimpan di saku celana bagian kanan MTR berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.
"Menurut pengakuan MTR, yang bersangkutan merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika," ujar Sigit Barazili.
"Untuk kurir maupun pengedar dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
Sigit mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Way Kanan, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba.
“Mari kita perangi dan berantas Narkoba di Bumi Ramik Ragom, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.
"Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan kita telusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutupnya.
Editor : Yuswantoro