get app
inews
Aa Text
Read Next : Karang Taruna Kampung Gunung Sangkaran Resmi Dikukuhkan, Ini Kata Ketua Katar Way Kanan 

Bupati Adipati Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian di PT AKG Bahuga

Selasa, 07 Februari 2023 | 06:35 WIB
header img
Bupati Adipati Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian di PT AKG Bahuga. Foto: Polres Wk

WAY KANAN, INewsWayKanan.id -Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya hadiri konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) tandan buah sawit di areal perkebunan sawit PT. AKG (Adhi Karya Gemilang) Bahuga, Kampung Bumi Agung, Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kegiatan konferensi pers berlangsung pada hari Senin 06 Februari 2023 di Selasar Mako Polres Way Kanan.  

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan setelah mengetahui kejadian itu, mereka terus berkoordinasi dengan Kapolres, Forkompimda dan Dandim untuk bisa meredam persoalan ini agar tidak semakin meluas.

Bupati menyadari ada pelanggaran hukum. Maka dari itu, ia pun memberikan kepercayaan kepada Polri agar bisa menyelesaikan persoalan hukum ini dengan seadil-adilnya.

Adipati pun mewanti-wanti kepada masyarakat jika terjadi pelanggaran hukum maka akan ada proses hukum yang berlaku.

"Proses hukum ini akan dilakukan oleh pihak Kepolisian, kami dalam hal ini Pemerintah Daerah akan memback up sepenuhnya apa yang menjadi kewenangan Polri dalam hal ini menegakkan hukum," jelasnya.

Bupati juga menyampaikan dalam menegakkan hukum harus berkeadilan artinya bagi yang salah ya salah, disesuaikan juga dengan tingkat kesalahan.

Raden Adipati Surya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda Lampung dalam hal ini pak Kapolres yang melakukan penanganan persoalan ini dengan sangat baik, karena situasi di Kabupaten Way Kanan ini perlu juga kita jaga bersama.

Selain itu, Bupati berharap kepada masyarakat kejadian kemarin merupakan kejadian yang terakhir dan tidak terulang kembali.

CtBupati mengajak apabila ada ketidakpuasan masyarakat dengan berbagai pihak ataupun dengan perusahaan mari laporkan kepada pemerintah daerah kita akan bersinergi dengan Forkompimda untuk menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama di atas meja sehingga tidak terjadi hal seperti ini.

"Mudah - mudah proses hukum ini dapat segera selesai, dapat diungkap dengan baik kemudian memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Way Kanan,” harap Bupati Way Kanan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan pencurian tandan buat sawit yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah hukum Polres Way Kanan tepatnya di areal perkebunan PT. AKG Blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan yang dilakukan oleh sekelompok orang memasuki suatu pekarangan suatu areal yang bukan miliknya secara tanpa izin.

Dalam waktu yang bersamaan personel pam Direktorat Samapta Polda Lampung yang bertugas di PT. AKG telah menemukan sekelompok orang tersebut yang patut diduga akan melakukan tindakan pencurian pada buah sawit yang berada di lokasi kejadian yaitu terjadi pada dini hari menjelang pergantian waktu.

Tentunya tindakan Kepolisian kewenangan Diskresi yang dilakukan pada saat itu adalah menghentikan pelaku untuk mengingatkan agar tidak melakukan suatu tindakan-tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum atau yang kita sebut dengan tindakan kriminalitas.

Namun dari sekelompok orang tersebut dengan adanya petugas kami yang melakukan tindakan Kepolisian tersebut tidak diindahkan yang mengakibatkan yang menggunakan kendaraan roda empat bak terbuka diberikan upaya tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan kearah mobil dan mengenai sdr. Inisial AN.

Akibatnya diduga pelaku inisial AN dibawa ke Puskesmas Mesir Ilir untuk mendapatkan pertolong pertama namun dalam perjalanan dinyatakan meninggal dunia.

Dari kejadian itu, bahwa peristiwa pencurian itu memang benar adanya terjadi pada tanggal 29 Januari 2023 yang dilakukan lebih dari satu orang. 

Kabid Humas Polda Lampung juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Way Kanan yang senantiasa memberikan dukungan secara sinergi kepada kami, pimpinan juga memerintahkan kepada Kapolres Way Kanan untuk mengungkap kejadian ini secara terang benderang dan profesional.

"Selain itu upaya yang persuasif dan Humanis dan ini sudah kami sampaikan kepada seluruh pihak yang ada ataupun kepada tokoh warga, masyarakat, tokoh informal agar dapat saling bekerja sama," ungkap Pandra.

Dan terbukti pada kesempatan ini dari tokoh-tokoh informal dan juga dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah mewujudkan bagaimana kita melakukan penegakan hukum.

“Intinya kita berada di negara hukum, tentu siapa yang berbuat dia harus bertanggung jawab," jelas Pandra.

Selanjutnya secara detail Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan terkait dengan proses penegakan hukum yang sedang kami jalani bahwasanya terdapat dua laporan Kepolisian.

"Kami proses saat ini di Polres Way Kanan yang pertama yaitu laporan tentang pencurian pemberatan kelapa sawit bahwasanya telah terdapat tujuh saksi yang telah kami periksa.

Kemudian saat ini kami sudah menetapkan statusnya menjadi tersangka yaitu inisial MR (19) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan dan HK alias Atek (28) berdomisil di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, telah melakukan bersama dengan satu lagi insial BH yang sedang kami proses, sehingga total pelaku pada saat kejadian tanggal 29 Januari pukul 23.00 ada 4(empat) pelaku utama yang saat ini kami tetapkan,” ungkap Teddy.

"Namun apabila ada perkembangan akan kami sampaikan kembali, sedangkan untuk barang bukti yang sudah kami amankan berupa 1 (satu) unit R4 merk suzuki apv type pick up warna hitam NO.POL : B 9460 JAB dan 10 (sepuluh) tandan buah sawit," imbuhnya.

"Jadi dalam perkara tersangka ini, perlu saya sampaikan bahwa dipersangkakan di pasal 363 KUHP yaitu barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Diancam karena pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang bersangkutan," jelasnya.

"Sehingga terhadap kasus ini dapat yang bersangkutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutupnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut